Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Praktik-Teori Lagi, Siapkan Dokumen Wajib Dibawa

Simak cara mengurus SIM yang hilang. Adapun caranya tak ribet alias gampang. Berikut ulasannya!

TRIBUNJATIM.COM/ADI SASONO
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus SIM yang hilang.

Adapun caranya tak ribet alias gampang.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori, seperti membuat SIM baru.

Baca juga: Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Lengkap Ongkos Asuransi hingga Surat Uji Klinik, Cek!

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.

Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada.

Baca juga: VIRAL Gadis Korban Teman Makan Teman, Aksi Terlarang Pacar Tepergok dalam Mobil: Apa Kurang Saya?

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota)

Baca juga: 10 Bukti Kuat Pemeran Wanita Video Syur Sosok Gisel, Pacar Wijin Disebut Masuk Penjara? Tak Lama

Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM B Rp 80.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved