Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Praktik-Teori Lagi, Siapkan Dokumen Wajib Dibawa

Simak cara mengurus SIM yang hilang. Adapun caranya tak ribet alias gampang. Berikut ulasannya!

TRIBUNJATIM.COM/ADI SASONO
Ilustrasi SIM C 

- SIM D sebesar Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Akun WhatsApp Tanpa Perlu Nomor Telepon atau SIM Card, Simak Langkahnya!

Wajib Berusia 17 Tahun

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.

Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia?

Baca juga: SKEMA Gaji ASN Bakal Diganti? Cek Fakta, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com )

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cara Urus SIM yang Hilang, Tak Perlu Ikut Tes Lagi !

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved