SKEMA Gaji ASN Bakal Diganti? Cek Fakta, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Benarkah sistem gaji ASN akan diganti? Cek fakta dan simak daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.
Baca juga: GOLONGAN Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak, Link Login di Sini!
Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.
Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.
"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.
Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca juga: VIRAL Gadis Korban Teman Makan Teman, Aksi Terlarang Pacar Tepergok dalam Mobil: Apa Kurang Saya?

Baca juga: Kehidupan Asli Fadel Islami di Makassar Sederhana, Kamar Beda Jauh Dibanding Milik Muzdalifah
Di mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).
Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Baca juga: 10 Bukti Kuat Pemeran Wanita Video Syur Sosok Gisel, Pacar Wijin Disebut Masuk Penjara? Tak Lama
"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."
"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.