Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Warga Sipil Surabaya ini Dibekuk Petugas

Seorang oknum polisi berinisial FT ditangkap bersama seorang warga sipil bernama Budi di dalam sebuah rumah Jalan Pragoto, Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belum usai kasus perampasan sebuah mobil dan uang senilai 5,6 juta milik Harianto, warga Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur oleh oknum polisi berpangkat Bripka S yang berdinas di Polsek Sukomanunggal Surabaya lalu, kali ini oknum polisi nakal kembali mencoreng nama baik institusi korps baju coklat di Surabaya.

Seorang oknum polisi berinisial FT ditangkap bersama seorang warga sipil bernama Budi di dalam sebuah rumah Jalan Pragoto, Surabaya,  Rabu (25/11/2020) malam saat sedang asyik pesta sabu-sabu.

Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh unit reskrim polsek Tambaksari Surabaya yang belakangan kasusnya dilimpahkan unit idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Jauh sebelum dua kasus itu mencuat, Polrestabes Surabaya pernah diterpa kabar miring soal dua oknum anggota polsek Mulyorejo yang berinisial FS, LT dan seorang sipil berinisial AN yang juga terlibat skandal penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juni 2020 lalu.

Melihat fenomena oknum polisi nakal di Surabaya, secara tegas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo akan melakukan proses hukum baik secara internal maupun proses hukum pidana umum seperti yang sudah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.

Baca juga: Perbedaan Bayaran Mike Tyson dan Roy Jones Jr Bagaikan Langit dan Bumi

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Gadis Korban Teman Makan Teman - Cerita Wanita Selingkuh dengan Bos Demi Jabatan

Baca juga: Sebelumnya Akting Layar Lebar & Selebgram, Kini Artis Prostitusi ST & MA Miris, Lihat Motif Aslinya

"Prinsipnya anggota Polri tunduk pada proses peradilan hukum pidana umum. Tentu juga akan ada proses sidang internal seperti sanksi disiplin atau sidang kode etik tergantung kasusnya," kata AKBP Hartoyo kepada TribunJatim.com, Sabtu (28/11/2020).

Hartoyo secara gamblang menegaskan tak akan memberi toleransi kepada oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.

Bahkan, Hartoyo mengancam akan memberikan sanksi terberat berujung pemecatan bagi siapa saja oknum yang terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindakan kirminal.

"Sesuai arahan Kapolri dan Kapolrestabes. Anggota yang nakal akan di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Proses pidananya dan kode etik. Sesuai prosesnya nanti akan dipecat," tegas alumnus Akpol 2000 itu. (Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved