Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebelumnya Akting Layar Lebar & Selebgram, Kini Artis Prostitusi ST & MA Miris, Lihat Motif Aslinya

Nasib mirip artis prostitusi online MA dan ST yang sedang ramai dibicarakan publik, ternyata inilah sebenarnya motif mereka.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi prostitusi online artis yang ramai dibicarakan 

TRIBUNJATIM.COM - Inisial nama artis ST dan MA beberapa hari belakangan ramai dibicarakan dan viral di media sosial.

Kedua nama inisial wanita tersebut yakni ST dan MA ramai dibicarakan karena keterlibatan prostitusi online.

Para artis perempuan ini sebelumnya memiliki karir baik sebagai artis dan selebgram.

Namun, setelah dicokok polisi, akhirnya kini keduanya harus bernasib miris.

Kasus prostitusi online melibatkan artis ST dan MA sedang hangat dibicarakan.

Ilustrasi penggerebekan polisi terkait prostitusi online
Ilustrasi penggerebekan polisi terkait prostitusi online (Tribunnews)

Berawal dari kepolisian yang berhasil mencokok dua wanita ini saat hendak berhubungan badan dengan seorang pria.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka yang berjumlah dua orang itu adalah sepasang suami istri AR dan CA.

Keduanya  berperan sebagai muncikari artis yang melakukan prostitusi online.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Menurutnya, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.

Dikutip TribunJatim.com dari Wartakota, sementara kedua artis yang berinisial ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.

Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.

Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.

Lalu, kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved