Pilkada Blitar
Dinyatakan Reaktif Covid-19, 7 KPPS dan Linmas Pilwali Blitar 2020 Akan Jalani Tes Swab
Sebanyak tujuh orang dari 2.331 petugas KPPS dan Linmas di Pilwali Blitar 2020 dinyatakan reaktif Covid-19. Mereka akan menjalani tes swab.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak tujuh orang dari 2.331 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dan Linmas di Pilwali Blitar 2020 dinyatakan reaktif Covid-19 ( virus Corona ) berdasarkan rapid test.
Tujuh petugas KPPS dan Linmas yang dinyatakan reaktif rapid test akan menjalani tes swab pada Senin (30/11/2020).
"Hasil sementara, terdapat tujuh petugas KPPS dan Linmas yang reaktif rapid test," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, Minggu (29/11/2020).
Rangga Bisma Aditya mengatakan, sejumlah petugas yang dinyatakan reaktif rapid test akan menjalani test swab pada Senin (30/11/2020).
"Kami sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Blitar terkait tes swab terhadap petugas KPPS yang hasil rapid test-nya reaktif," ujarnya.
Baca juga: PJs Bupati Blitar Buka Webinar, Dorong Generasi Muda Jadi Enterpreuner Berlandaskan Nilai Pancasila
Baca juga: 15 Napi LP Kelas IIB Blitar Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jadi Klaster Baru di Kota Blitar
Dikatakannya, rapid test terhadap petugas KPPS dan Linmas dilaksanakan dua hari, Sabtu (28/11/2020) dan Minggu (29/11/2020).
Jumlah total petugas KPPS dan Linmas yang menjalani rapid test sebanyak 2.331 orang terdiri atas 1.813 petugas KPPS dan 518 petugas Linmas.
Untuk menghindari kerumunan, rapid test dilaksanakan di tiap kelurahan dan kecamatan masing-masing.
"Rapid test terhadap petugas KPPS dan Linmas sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Blitar 2020. Semua petugas wajib menjalani rapid test," katanya.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Kota Blitar Imbau Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan
Baca juga: 311 Petugas PTPS Bawaslu Kabupaten Kediri Dirapid Test: Jika Ada yang Positif Covid-19 akan Diganti
Rangga Bisma Aditya menjelaskan, KPU tidak akan mengganti petugas KPPS yang dinyatakan reaktif rapid test. Sebab, hal itu tidak diatur dalam PKPU.
"Bahkan, jika hasil tes swab juga dinyatakan positif, kami tidak akan menggantinya. Karena di regulasi tidak diatur. Kami menyerahkan penangan selanjutnya ke Satgas Covid-19," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika