Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melanggar Protokol Kesehatan Satpol-PP Kota Kediri Bubarkan Hiburan di Bengkel Cafe Kota Kediri

Petugas Satpol PP Kota Kediri bertindak tegas membubarkan event hiburan yang digelar masyarakat di Bengkel Cafe Jl Letjen Suparman , Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Satpol-PP Kota Kediri membubarkan acara event hiburan yang digelar masyarakat di Bengkel Cafe Jl Letjen Suparman, Minggu (29/11/2020) tengah malam. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri bertindak tegas membubarkan event hiburan yang digelar masyarakat di Bengkel Cafe di Jalan Letjen Suparman , Kota Kediri, Minggu (29/11/2020) tengah malam.

Tindakan tegas petugas membubarkan acara hiburan terpaksa dilakukan mengingat saat ini kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Kota Kediri masih mengalami lonjakan.

Kegiatan event hiburan yang digelar di Bengkel Cafe diketahui petugas dari pengaduan masyarakat.
Selanjutnya petugas patroli Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri mendatangi lokasi.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid dikonfirmasi awak media menjelaskan, saat petugas tiba di Bengkel Cafe kegiatan hiburan masih berlangsung meski saat itu jam telah menunjukkan pukul 23.20 WIB.

Baca juga: Bawa Reog Go Internasional, Paguyuban Reog Ponorogo Dukung Ipong-Bambang

Baca juga: Peringatan Teddy Pasca Ribut Soal Warisan, Sule Disenggol Soal Sikap Anak: Kan dari Satu Rahim

Baca juga: 6 Faktor Buruknya Penampillan Valentino Rossi pada MotoGP 2020, The Doctor Makin Menua

Sesuai ketentuan Perwali Kota Kediri ketentuan tempat hiburan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kegiatan yang berlangsung di Bengkel Cafe karena menjadi lokasi kegiatan perkumpulan warga dari luar Jawa.

Selanjutnya petugas patroli langsung membubarkan acara tersebut karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Karena ada pengunjung yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Sedangkan KTP pengelola Bengkel Cafe telah diamankan petugas untuk diminta datang ke Kantor Satpol-PP menghadap Kasi PPHD.

Diungkapkan Nur Khamid, petugas telah beberapa kali mengingatkan pengelola dan penanggung jawab Bengkel Cafe karena melanggar protokol kesehatan.

Sanksi bagi tempat hiburan yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan ditutup sementara sampai izinnya terancam dicabut.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved