Libur Natal dan Tahun Baru 2020
JADWAL Terbaru Libur Akhir Tahun, Cuti Bersama 2020 Dikurangi, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja
Pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi. Ini berarti libur akhir tahun atau cuti akhir tahun hanya sisa 8 hari
TRIBUNJATIM.COM - Kabar cuti akhir tahun banyak dicari masyarakat karena menunggu kepastian.
Adapun kabar terbaru pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi.
Ini berarti libur akhir tahun atau cuti akhir tahun hanya sisa 8 hari dan tanggal 28, 29, 30 Desember tetap masuk kerja.
Baca juga: Benarkah Libur Akhir Tahun Bakal Dikurangi? Cek Fakta, Download Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2020
Sebelumnya, sempat simpangsiur selama beberapa hari, pemerintah akhirnya menetapkan kepastian Cuti Bersama 2020.
Memang cuti bersama dikurangi tapi tujuannya baik untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemangkasan cuti akhir tahun atas permintaan langsung Presiden RI Jokowi.
Pemerintah akhirnya memutuskan cuti bersama dikurangi dalam libur akhir tahun 2020.
Libur panjang akhir tahun 2020 dipangkas selama tiga hari.
Baca juga: Sule Nyaris Nangis Dengar Nathalie Holscher, Sang Istri Buat Pengakuan, Sule: Karena Aku Nahkodanya

Baca juga: Teddy Tuntut Ingat Anak Lina dan Warisan, Amarah Sule Meledak Jangan Ngusik, Rizky Febian Pasrah?
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama tiga hari.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.
Menteri itu yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas toga hari, 28, 29 dan 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).
"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," lanjut Muhadjir Effendy.
Baca juga: JADWAL Transfer BLT Karyawan Gelombang 2 BCA Mandiri BNI BRI, Belum Dapat? Lapor via WA 08119303305
Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.
"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.
Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.
Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.
Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Lengkap Panduan Cairkan Dananya
“Jadi libur akhir tahun mulai tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.
Kemudian, tanggal 28,29, dan 30 Desember diputuskan tidak ada libur.
Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran serta tanggal 1 Januari yang memang adalah hari libur.
"Karena pada tanggal 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis menjadi hari libur," jelas Muhadjir.
Keputusan ini tak pelak mengubah libur dan cuti bersama yang semula akan berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 ASN dan Pegawai Swasta, Catat!
Panjangnya libur akhir tahun ini terjadi lantaran selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.
Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dipangkas demi menahan penularan Corona yang saat ini masih dalam tren kenaikan.
Makanya, dalam rapat terbatas sebelumnya, Presiden Jokowi minta para menterinya untuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.
"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).
Baca juga: Cara Mengadukan BLT Karyawan atau Subsidi Gaji Lambat Ditransfer, Bisa WhatsApp 0811-9303-305
Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:
Kamis 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
Jumat 25 Desember 2020: Libur Natal
Sabtu 26 Desember: Libur reguler
Minggu 27 Desember: Libur reguler
Senin 28 Desember 2020 : Masuk
Selasa 29 Desember 2020 : Masuk
Rabu 30 Desember 2020: Masuk
Kamis 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
Jumat 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021
Sabtu 2 Januar 2021: Libur reguler
Minggu 3 Januari (libur reguler)
Total: 8 hari libur sejak 24 Desember 2020
Pengurangan: 3 hari (28, 29, 30 Desember)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cuti Bersama Dikurangi, Libur Akhir Tahun Sisa 8 Hari Tanggal 28, 29, 30 Desember Tetap Masuk Kerja