Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Muncul Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Ponorogo Galakkan Razia Masker di Lingkungan Pemkab

Akibat munculnya klaster perkantoran, Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo menggalakkan razia masker di lingkungan pemkab.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo melakukan razia masker di lingkungan Pemkab Ponorogo, Rabu (2/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo melakukan razia masker di lingkungan Pemkab Ponorogo, Rabu (2/12/2020).

Petugas yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD tersebut memasuki kantor organisasi perangkat daerah (OPD) satu per satu.

Mulai dari Dinas Dukcapil, Badan Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan kantor OPD lainnya.

Hasilnya, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terjaring dalam razia ini.

Kabid Ketenteraman, Penertiban dan Kebakaran (Timbumkar) Satpol PP Ponorogo, Siswanto mengatakan, razia ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 (virus Corona) di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca juga: Muncul Klaster Perkantoran, BPBD Ponorogo Keliling Kantor Dinas Semprot Disinfektan

Baca juga: 40 Persen Pengidap HIV yang Hilang Kontak di Tulungagung Sudah Meninggal Dunia

Terlebih lagi, di lingkungan Pemkab Ponorogo telah muncul klaster perkantoran, dimana 13 staf BPPKAD terpapar Covid-19.

"Kami melakukan razia di kalangan pemkab agar jangan sampai menular ke OPD lain," ucap Siswanto, Rabu (2/12/2020).

Menurut Siswanto, para ASN yang bekerja di dalam ruangan akan rentan tertular jika tidak disiplin menggunakan masker.

"Kalau di ruangan abai menggunakan masker justru membahayakan. Untuk itulah pak sekda mengutus menggelar operasi," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan Shelter di Wisma Koperasi Dekopinda Menuai Penolakan, Pemkab Ponorogo Siapkan Sentra IKM

Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik Kresek di Madiun Berjenis Kelamin Perempuan, Tali Pusar Belum Lepas

"Selain itu, razia ini juga untuk mengukur tingkat kepatuhan dari ASN yang ada di lingkungan pemkab," jelasnya.

Dari satu kali razia ini ditemukan 18 orang pelanggar dari kalangan ASN dan 3 orang pelanggar dari masyarakat umum atau pengunjung.

"Kita berikan sanksi administratif yaitu denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu," jelasnya.

Sedangkan untuk pelanggar protokol kesehatan dari masyarakat umum dikenakan sanksi sosial. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu wajib.

Baca juga: Mempelai Wanita di Ponorogo Positif Covid-19, Acara Pernikahan Tetap Digelar, Resepsi Batal

Baca juga: Sosialisasi Pilbup 2020, Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Pilkada Serentak

"Mudah-mudahan setiap hari razia ini bisa kita lakukan agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah," jelasnya.

Selain di perkantoran, operasi yustisi juga masih diselenggarakan di tempat-tempat umum.

Selama bulan November 2020 kemarin, terdapat 743 pelanggar yang terjaring razia.

20 di antaranya dikenakan sanksi denda administratif, lalu 623 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan 100 pelanggar mendapatkan teguran lisan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved