Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terseret Kasus Pengalihan Aset Tanah Manggarai Barat, Karni Ilyas Host ILC TV One Dipanggil Kejati

Kajati NTT melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.

Instagram.com/@indonesialawyersclub
Karni Ilyas, Host program acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Karni Ilyas ikut terseret dalam kasus pengalihan aset tanah Manggarai Barat.

Seperti diketahui, Karni Ilyas merupakan host Indonesia Lawyers Club TV One.

Kabarnya karena kasus tersebut, Karni Ilyas dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT akhirnya menyeret nama-nama "orang penting" di ibukota negara. 

Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua "orang penting" lagi. 

Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12/2020) besok.

Baca juga: Cak Lontong Minta Karni Ilyas Nilai Jokowi & Anies Baswedan, Beda Jawaban, Lihat Reaksi Cak Lontong

Baca juga: Teka-teki Kematian Gadis Kotamobagu Jelang Nikah, Minum Racun, Calon Suami Hilang, Ini 6 Faktanya

Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok," ujar Abdul Hakim menjawab Pos-Kupang.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (1/12). 

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan. 

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu. 

Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu besok tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat. 

"Saksi semua dari NTT semua, ada bupati, mantan camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada Pos-Kupang.com ( grup TribunJatim.com ) pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Karni Ilyas
Karni Ilyas (YouTube/Indonesia Lawyers Club tvOne)

Baca juga: Muncul Wacana Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Madiun-Ponorogo, PT KAI Sadari Rawan Penolakan Warga

Baca juga: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Lava Pijar Disertai Munculnya Awan Panas

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang. Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik. 

"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.

Ia juga membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang. "Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya. 

Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam-macam," bebernya. 

Pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Baca juga: Aset Disewakan Sejak Belasan Tahun Nonaktif, Daop 9 Jember: Stasiun Bondowoso Selalu Siap Reaktivasi

Baca juga: Dinas PUPR Tuban Belum Tahu Jembatan Glendeng yang Rusak Ikut Aset Pemda atau Pemprov Jatim

Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.

"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut. Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul Hakim mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita. 

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan  dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan. 

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim

Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.

(Pos-Kupang.com/Ryan Nong)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pengalihan Aset Tanah Manggarai Barat Seret Nama "Orang Penting" di Jakarta

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved