TNI/Polri Bubarkan Panggung Hiburan Dangdut di Bangkalan
Gabungan anggota Polsek dan Koramil Tragah , Madura membubarkan pagelaran panggung hiburan dangdut di sebuah hajatan pernikahan di Desa Kemoning
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Gabungan anggota Polsek dan Koramil Tragah , Madura membubarkan pagelaran panggung hiburan dangdut di sebuah hajatan pernikahan di Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Tragah AKP Musihram mengungkapkan, pembubaran gelar orkes dangdut tersebut karena tidak memiliki ijin keramaian dari pihak kepolisian.
"Saya baru tahu ada kegiatan seperti itu setelah mendapat kiriman video dari warga pada pukul 20.30 WIB," ungkap Musihram kepada Surya, Kamis (3/12/2020).
Tanpa berpikir panjang, Musihram langsung menuju lokasi bersama empat anggota dan dua personel Koramil Tragah.
"Masak polsek tidak diberitahu kegiatan keramaian? Apalagi ada panggung hiburan. Ini seperti menampar saya, paling tidak hargai kami," tegasnya dengan nada heran.
Apalagi, lanjutnya, saat ini masih dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19 kendati Kecamatan Tragah berstatus Zona Kuning atau beresiko rendah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Lesty & Rizky Billar Diam-diam Takut Meredup, Sembunyi dalam Hubungan, Denny Darko Bahas Settingan
Baca juga: Nathalie Holscher Sebal Sule Mageran di Rumah, Ngomel Suami Disuruh Mandi Susah, Mentang-mentang
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Misteri Gadis Tewas Jelang Akad hingga Gadis Batal Nikah Dapat Petunjuk Bukan Jodoh
"Tapi harus tetap diimbangi agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," tegasnya.
Musihram memaparkan, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto dalam rapat bersama para Pejabat Utama Polres dan para kapolsek menekankan untuk sementara melarang kegiatan panggung hiburan.
Dalam minggu ini, lanjutnya, kapolres juga akan menggelar rapat bersama para camat dan kepala puskesmas di Pendapa Agung.
"Hajat pernikahan dan 'otok-'otok silahkan. Kalau panggung hiburan untuk sementara tidak boleh," pungkasnya.
Malam sebelumnya, Polsek Sukolilo juga membubarkan gelar panggung hiburan dangdut di Desa Beringin Kecamatan Labang, Selasa (1/12/2020) malam.
"Sama, tidak mengantongi surat ijin keramaian," singkat Kapolsek Sukolilo AKP Bahrudi.
Kabupaten Bangkalan hingga saat ini terbebas dari Zona Merah Covid-19, terhitung sejak 18 September 2020.
Update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan dalam enam hari terakhir menunjukkan, sebanyak 12 kecamatan berstatus zona orange atau beresiko sedang terkait penularan virus Corona atau Covid-19.
Sedangkan 6 kecamatan lainnya berstatus zona kuning atau beresiko rendah terkait penyebaran Covid-19.