Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Daftar Online Hak Merek Produk UMKM, Siapkan KTP-NPWP, Lihat Rincian Tarif Pendaftaran di Sini

Simak cara daftar hak merek produk UMKM, berikut penjelasannya disertai tarif pendaftarannya.

Kompas.com
ILUSTRASI Daftar online hak merek lengkap tarif pendaftaran. 

Setelah itu, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan.

Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.

Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi 1-10 Arab dan Terjemahan Indonesia, Lengkap Keutamaan Dibaca di Hari Jumat

Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online.

Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.

Setelahnya, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Mengenai tarif, tarif pendaftaran hak merek berbeda-beda.

Tarif ditentukan berdasarkan apakah pelaku usaha tersebut berasal dari pelaku UMKM ataukah dari umum.

Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud Dilengkapi Bacaan Niat Tulisan Arab dan Latin, Simak 4 Keutamaannya

Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM, bisa sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline.

Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.

Jangka waktu untuk hak merek, berlaku hanya selama 10 tahun.

Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline.

Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved