Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Daftar Online Hak Merek Produk UMKM, Siapkan KTP-NPWP, Lihat Rincian Tarif Pendaftaran di Sini

Simak cara daftar hak merek produk UMKM, berikut penjelasannya disertai tarif pendaftarannya.

Kompas.com
ILUSTRASI Daftar online hak merek lengkap tarif pendaftaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara daftar hak merek produk UMKM, berikut penjelasannya.

Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.

Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion.

Baca juga: Cara Mengobati Gigi Ngilu yang Efektif dari Bahan Alami, Mulai Pasta Gigi hingga Air Garam dan Madu

Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?

Mengutip dari situs resmi umkmindonesia.id, Jumat (4/12/2020), hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait.

Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.

Baca juga: 3 Cara Mudah dan Cepat Membuat Spotify Wrapped 2020, Bisa Dibagikan ke Twitter hingga Instagram

ILUSTRASI Daftar online hak merek.
ILUSTRASI Daftar online hak merek. (Kompas.com)

Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud dan Witir Teks Arab Latin dan Artinya, Lengkap Tata Cara dan 10 Khasiat

Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung.

Adapun data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

Sementara, apabila persyaratan tidak terpenuhi, pelaku UMKM harus memperbaiki permohonan.

Pendaftaran untuk hak merek ini pun saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Bacaan Doa Terbebas dari Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Artinya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanannya.

Namun sebelumnya, pelaku UMKM harus menginstal aplikasi Merek atau Portal DJKI terlebih dahulu, melalui AppStore.

Setelah itu, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan.

Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.

Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi 1-10 Arab dan Terjemahan Indonesia, Lengkap Keutamaan Dibaca di Hari Jumat

Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online.

Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.

Setelahnya, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Mengenai tarif, tarif pendaftaran hak merek berbeda-beda.

Tarif ditentukan berdasarkan apakah pelaku usaha tersebut berasal dari pelaku UMKM ataukah dari umum.

Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud Dilengkapi Bacaan Niat Tulisan Arab dan Latin, Simak 4 Keutamaannya

Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM, bisa sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline.

Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.

Jangka waktu untuk hak merek, berlaku hanya selama 10 tahun.

Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline.

Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved