Bisnis Tambang Nikel Asal-Asalan di Desa Ganda-Ganda, Pria Ini Tipu Investor Puluhan Miliar Rupiah
Pria ini jalankan perusahaan tambang nikel asal-asalan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara. Tipu investor puluhan miliar.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Christian Halim sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang yang nilainya puluhan Miliar Rupiah.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, uang tersebut mulanya dijanjikan untuk pembangunan infrastruktur perusahaan tambang nikel yang diinvestori oleh korban.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP-B/ 540/VII/RES1.11/2020/UM/SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 278 dan 372 KUHP.
Baca juga: 6 ASN Pemkot Malang hingga Wali Kota Sutiaji Positif Covid-19, Balaikota Disemprot Disinfektan
Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada Trenggalek, Pesan Mas Ipin-Syah ke Masyarakat: Pilih Sesuai Hati Nurani
"Kasus yang dilaporkan terkait penipuan infrastruktur tambang. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim," kata Reza Wendra Prayogo, kuasa hukum Christeven Mergonoto kepada wartawan.
Reza menyebutkan, kasus ini bermula ketika klienya Christeven Mergonoto diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra.
PT CIM ini adalah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.
Guna menjalankan operasional ditunjukklah Christian Halim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai kontraktor dan tertuang dalam kontrak janji kerjasama pada 26 Desember 2019.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba, Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Beli Kalau Ada Uang Saja
Baca juga: Winger Persela Idolakan Andik Vermansah, Berharap Bisa Satu Tim dengan Sang Idola
Christian Halim kemudian mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar dengan standar dan spesifikasi terbaik.
Tak hanya itu, Christian Halim juga menjanjikan dapat menghasilkan 100.000 Metrik Ton (MT) Nikel per bulan jika perusahaan sudah berjalan dan beroperasi.
"Pengajuan itu akhirnya dituruti oleh klien kami sesuai dengan bukti transfer yang telah disetorkan sevanyak yang diminta oleh tersangka," ungkap Reza.
Alih-alih menepati janjinya, pelaksanaan usaha tersebut nyatanya dilakukan secara asal-asalan.
Proses pembangunan infrastruktur dan capaian hasil tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Kenyataanya, jumlah produksi nikel sangat jauh dari target yang dijanjikan, karena hanya menghasilkan 20.000 MT selama tiga bulan.
Guna memastikan adanya penyelewengan dana, korban membuat laporan evaluasi hasil kinerja pembanguan infrastruktur secara audit yang ternyata hanya senilai enam miliar saja.