Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bisnis Tambang Nikel Asal-Asalan di Desa Ganda-Ganda, Pria Ini Tipu Investor Puluhan Miliar Rupiah

Pria ini jalankan perusahaan tambang nikel asal-asalan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara. Tipu investor puluhan miliar.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Christian Halim ditetapkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang. 

Hal ini tentunya sangat jauh dengan anggaran yang digelontorkan korban untuk pembangunan proyek infrastruktur yaitu senilai Rp 20,5 Miliar.

"Ternyata hasilnya hanya 20 ribu metrik ton selama tiga bulan sangat jauh dari target dan akhirnya dihentikan. Sedangkan hasil konsultasi dengan kontraktor pembanding, ternyata nilai proyek infrastruktur tersebut juga tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Karena itu klien kami meminta pertanggungjawaban," tegasnya.

Dengan sejumlah temuan dan hasil audit tersebut, PT CIM mengalami kerugian yang cukup besar karena hasil produksi jauh dari target dan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 14 Juli 2020. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menahan Christian Halim serta menetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved