Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta, Diberikan Hanya 1 Tahap

Pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen & tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta & diberikan hanya 1 tahap.

Thinkstock.com
Ilustrasi uang - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidiĀ gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer Rp 1,8 juta mulai dicairkan pada November dan Desember 2020. 

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved