Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta, Diberikan Hanya 1 Tahap

Pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen & tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta & diberikan hanya 1 tahap.

Thinkstock.com
Ilustrasi uang - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer Rp 1,8 juta mulai dicairkan pada November dan Desember 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini jadwal pencairan BLT subsidi gaji guru honorer Rp 1,8 juta.

Sesuai rencana, bantuan itu akan disalurkan bulan November dan Desember 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Naim, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Baca juga: Wujud Bojonegoro ASTUTI, Kapolres AKBP Eva Guna Pandia Serahkan Bantuan Sembako pada Korban Banjir

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Bulan Desember 2020, Ada BSU Guru Honorer hingga BLT UMKM

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Shutterstock/Melimey)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem Makarim.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru non-PNS yang sudah ada.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap NadiemMakarim.

"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," imbuh dia.

Baca juga: Beri Bantuan CSR, PLN Serahkan Masjid di Sentra IKM Bangkalan dan Bantuan Digitalisasi Karangasem

Baca juga: Gus Yani Kenalkan Program Gresik Bantuan Modal Rp 10 juta, Datangi Penjual Roti Canai Viral

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved