Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Surabaya Ini Jualan Sabu Buat Pemasukan, Ngaku Terpaksa: Susah Cari Uang di Tengah Pandemi

Pria asal Kupang Panjaan, Surabaya ini nekat jualan narkotika jenis sabu. Ngaku terpaksa saat diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Tersangka penjual sabu saat pandemi diringkus Mapolredtabes Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pandemi virus Corona ( Covid-19 ) memberi dampak buruk bagi banyak orang, terutama berkaitan dengan persoalan ekonominya.

Seorang pria asal Kupang Panjaan, Surabaya, nekat edarkan narkotika jenis sabu di tengah pandemi.

Akibatnya, pria bernama Eko Kristanto (31) warga Kupang Panjaan I Surabaya itu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (1/12/2020) malam.

Baca juga: Truk Seruduk 9 Kendaraan di Jalan Raya Gresik, Berhenti Usai Tabrak Pohon: 2 Korban Dilarikan ke RS

Baca juga: BEDA Gaya Puput Nastiti Devi, Penampilan Istri Ahok Kini Berubah, Tatanan Rambut Ala Artis Korea

"Kami mendapat informasi terkait aktifitas tersangka yang menjual narkotika jenis sabu. Atas dasar itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Sabtu (5/12/2020).

Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,41 gram berikut timbangan elektrik dan uang 200 ribu hasil penjualan.

Eko mengaku, serbuk haram itu dibelinya di Madura secara ranjau.

Baca juga: BEDA Gaya Puput Nastiti Devi, Penampilan Istri Ahok Kini Berubah, Tatanan Rambut Ala Artis Korea

Baca juga: Cuitan Ustaz Maaher Diduga Menghina Gus Dur, PGN Jatim Harap Hukuman Maksimal: Ini Pelajaran

Sabu itu dibelinya seharga 1,2 juta pergramnya untuk kemudian diecer dan dijual ke kalangannya sendiri di Surabaya.

"Terpaksa buat pemasukan juga. Pandemi ini susah cari uang. Seminggu biasanya sudah habis. Untungnya bisa sampai 500 ribu," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Eko kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya

Ia dijerat pasal 112,113 dan 114 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved