Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Grace Ungkap Juliari Batubara Tak Suka Menyombongkan Diri, Kini Sang Suami Malah Tersangka Korupsi

Grace pernah bangga dengan kinerja suami, ungkap pasangannya tak suka menyombongkan diri, kini Juliari Batubara malah jadi tersangka korupsi.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TribunStyle.com
Grace Batubara, istri dari Mensos Juliari Batubara yang kini tengah disoroti 

TRIBUNJATIM.COM - Suaminya kini jadi tersangka kasus korupsi, Grace Batubara ungkapkan kebanggaannya dengan kinerja Juliari P Batubara.

Hal itu diungkapkan Grace Batubara setelah setahun masa kerja Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada Oktober 2020 kemarin.

Grace sempat bangga karena Juliari bisa berikan bansos saat Covid-19, seperti saat ini.

Kini bantuan sosial yang bikin Grace Batubara bangga justru menyeret Juliari Batubara ke kasus korupsi.

Baca juga: VIRAL Video Gus Dur Jawab Alasan Bubarkan Kemensos, Bahas Korupsi: Tikus Sudah Menguasai Lumbung

"Saya bangga dalam setahun ini karena saya bisa mendengar dari pihak lain keberhasilan bapak dalam hal Kementerian Sosial," ujar Grace Batubara dalam tayangan YouTube, dikutip Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Senin (7/12/2020).

Sebelum Juliari Batubara diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grace Batubara sempat berharap kinerja suaminya tersebut bisa lebih baik di tahun-tahun mendatang.

"Saya bangga dengan pencapaian bapak selama setahun ini, dan semoga bisa lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

"Dia, tuh, tetap jadi sosok yang saya kenal, di rumah tetep 'ngocol'."

"Cuma kalau ada yang menyita pikirannya, dia suka diam," jelasnya.

Grace Batubara sempat mengatakan bahwa Juliari Batubara adalah sosok yang rendah hati dan tak suka menyombongkan diri.

Namun, kini sosok yang ia kenal sebagai good man itu harus ditahan selama 20 hari ke depan.

Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar terkait bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Hotman Paris Sentil Mensos Juliari Batubara yang Korupsi, Ungkit Masa Lalu, Si Lawyer: Pintar Kamu

Istri dari Juliari Batubara, Grace mengaku sempat geram dan kesal ketika suaminya tak memberitahu dirinya soal rencana menjadi menteri Kabinet Joko Widodo.

Ia pun sempat ngambek saat itu, bahkan Grace sempat tak saling bicara dengan Juliari Batubara hingga suaminya mau menceritakan niatnya.

"Bener (kesel) ya, adalah kan biasa lah suami istri ada ngambek-ngambeknya," kata Grace Batubara dalam tayangan YouTube, dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).

"Kan enggak selalu fun juga, dan momen itu pas banget kok saya lagi jengkel sama dia. Jadi sempet enggak ngomongan lah sama dia," ujarnya.

Baca juga: TANGIS Ustaz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi, Mengaku Tak Benci, Bersikukuh Komentarnya Digiring

Grace baru mengetahui jika benar suaminya akan menjadi Menteri Sosial 5 hari sebelum pelantikan Juliari Batubara di tahun 2019 lalu.

Dirinya sendiri baru diberitahu oleh Juliari Batubara sehari sebelum suaminya tersebut ke Istana untuk pengumuman susunan kabinet.

"Karena enggak ngomong, ya udah saya enggak mau nanya (soal jadi menteri)."

"Kebetulan 5 hari sebelum dipanggil saya dapat WhatsApp, itu hari Selasa (ke Istana) saya tahunya Senin pagi atau malam gitu," jelasnya.

"Itu campur aduk, semua jadi satu, lumayan bikin nurunin berat badan," ungkap Grace Batubara.

Baca juga: VIRAL Video Gunung Semeru Keluarkan Asap Tebal, Warga Berlarian Tampak Panik, Simak Fakta Sebenarnya

Kini, KPK resmi menahan tersangka terkait dugaan kasus dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

Kedua tersangka yang dimaksud yakni Menteri Sosi Juliari Batubara dan pejabat Kemensos, Adi Wahyono.

"KPK telah melakukan penahanan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Juliari, dikatakan Firli Bahuri, akan ditahan di rumah tahanan negara KPk Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"AW (Adi Wahyono) ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat," sambungnya.

Firli Bahuri mengatakan, kedua tahanan juga akan dilakukan cek kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Dan akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan negara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi," ujar Firli Bahuri.

Baca juga: Punya Wajah Macho, Gadis Ini Sering Dikira Laki-laki, Tulang Pipi Tegas, Pakai Makeup Tak Pengaruh

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan 5  orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara 2 unsur swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Firli.

Baca juga: KEDOK Wanita Nakal Terbongkar, Calon Suami Mantap Batalkan Pernikahan H-3, 1 Foto Hancurkan Semuanya

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020).

Uang yang diamankan tersebut terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Menurut Firli, uang dugaan suap tersebut diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.

Yang jelas, kata Firli, uang tersebut disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil.

Baca juga: Download MP3 Thomas Arya Full Album 2020, Lagu Slow Rock Populer, Jingga hingga Berbeza Kasta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juliari Batubara Sempat Buat Bangga Istrinya karena Bansos, Kini Justru Menyeretnya ke Penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved