Pilkada Ponorogo
H -1 Pilkada Ponorogo, 250 Calon Pemilih Pindah TPS, KPU: Yang Belum Masuk DPT Bisa Bawa KTP-eL
250 calon pemilih mengajukan permohonan pindah pilih hingga h -1 pemungutan suara Pilkada Ponorogo 2020. Begini kata KPU Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Hingga H -1 pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ponorogo 2020, terdapat 250 calon pemilih yang mengajukan permohonan pindah pilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo Arwan Hamidi menyebutkan permohonan pindah pilih tersebut diajukan dengan berbagai alasan.
"Ada yang di pesantren tidak bisa pulang atau bertugas di tempat kerja dan beberapa hal lain. Kita fasilitasi karena itu hak pemilih untuk pindah pilih," kata Arwan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Siswi SMA Ini Punya Cafe di Kenjeran Surabaya, Suka Eksperimen, Buka Lapangan Kerja Saat Pandemi
Baca juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Juventus, Duel Sengit Perebutan Juara Grup
Bagi calon pemilih yang pindah pilih, bisa menyalurkan hak pilihnya sama dengan calon pemilih yang lain yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Arwan juga menyebutkan, jika ada masyarakat yang belum masuk kedalam DPT, maka calon pemilih tersebut bisa membawa KTP elektronik lalu mendatangi TPS yang alamatnya sama dengan domisili yang tertera di KTP elektronik.
"Bisa mendatangi TPS dengan menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum ditutup sepanjang surat suara masih tersedia," lanjut Arwan.
Di setiap TPS sendiri memang telah disiapkan cadangan surat suara 2,5 persen lebih banyak dari jumlah DPT yang telah terdaftar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud