Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SKEMA Baru Gaji PNS 2020, Besaran Honor ASN Berdasar Harga Jabatan, Ini Tunjangan yang Dihapus

Simak skema baru gaji PNS 2020 serta rincian tunjangan ASN terbaru 2020. Cek detailnya!

KOMPAS.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI Uang: Skema baru gaji PNS 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak skema baru gaji PNS 2020 serta rincian tunjangan ASN terbaru 2020.

Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Baca juga: CEK Besaran Gaji ASN dan Tunjangan PPPK Skema Terbaru 2020, Jumlah Honor Naik? Simak Detailnya!

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Baca juga: Foto Baby Bump Nadya Tersebar, Hidupi Anak Tanpa Suami, Rizki DA Ogah Rujuk? Pokoknya Sehat-sehat

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (NET)

Baca juga: KISAH Wanita Rela Jual Diri Demi Lunasi Utang Rp5 M, Hidup Berubah saat Dinikahi Pelanggan Kayanya

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan-tunjangan tersebut akan disederhanakan.

Baca juga: Lafal Zikir Setelah Sholat Tahajud Arab Latin dan Artinya, Lengkap Bacaan Niat dan Tata Cara Ibadah

Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved