Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CEK Besaran Gaji ASN dan Tunjangan PPPK Skema Terbaru 2020, Jumlah Honor Naik? Simak Detailnya!

Berikut skema baru gaji PNS 2020, lihat pula tunjangan PPPK terbaru. Simak detail selengkapnya.

NET
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut skema baru gaji PNS 2020, lihat pula tunjangan PPPK terbaru.

Pemerintah bakal menaikkan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan tujuan untuk reformulasi kebijakan kesejahteraan khusus PNS dan PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Baca juga: SKEMA Gaji ASN Bakal Diganti? Cek Fakta, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah.

Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhankan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Baca juga: Sule Nyaris Nangis Dengar Nathalie Holscher, Sang Istri Buat Pengakuan, Sule: Karena Aku Nahkodanya

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (NET)

Baca juga: Teddy Tuntut Ingat Anak Lina dan Warisan, Amarah Sule Meledak Jangan Ngusik, Rizky Febian Pasrah?

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Baca juga: Listrik Gratis PLN Desember 2020, Ambil di www.pln.co.id, Lihat Cara Mengisi Nomor Token ke Meteran

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru

1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib
a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved