Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijadikan tersangka terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor: Januar
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijadikan tersangka terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu. 

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya

Hal itu dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari MRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

Baca juga: Jusuf Kalla Miris Cuma di Indonesia Orang Terkaya Pengusaha Rokok: Enggak Sustainable Ekonomi Kita

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved