SEGERA CAIR BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta Kemenag, Ini Kriteria Penerima & Cara Mengecek
Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer Rp 1,8 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) akan segera cair.
Simak kriteria penerima dan cara mengeceknya pada artikel ini.
Kementerian Agama ( Kemenag ) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Dilansir laman Kemenag, Senin (7/12/2020), rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.
Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Baca juga: Sanusi Tegaskan Pendistribusian Bantuan Sosial Covid-19 di Kabupaten Malang Bebas Penyalahgunaan
Baca juga: Polres Pamekasan Distribusikan Bantuan Sosial Beras Sebanyak 10 Ton ke Masyarakat Terdampak Covid-19
Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?
Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.