DPRD Kota Blitar Tetapkan Dua Raperda, Tentang Lansia dan Penanggulangan Kebakaran
DPRD Kota Blitar menetapkan dua Raperda dalam rapat paripurna, yakni tentang lansia dan penanggulangan kebakaran.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - DPRD Kota Blitar menetapkan dua Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (11/12/2020).
Dua Raperda yang ditetapkan, yaitu Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lansia).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan, dua Raperda itu merupakan inisiatif dari DPRD.
DPRD memandang perlu ada Perda tentang lansia dan penanggulangan kebakaran di Kota Blitar.
Menurutnya, jumlah lansia di Kota Blitar yang mencapai 19.000 orang perlu mendapat perhatian khusus.
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Blitar 2020, Update Data Sirekap KPU, Paslon Santoso-Tjutjuk Sunario Masih Unggul
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Polres Blitar Kota Terjunkan 760 Personel Gabungan untuk Pengamanan
"Dengan Raperda itu, pertama kami ingin meningkatkan kesejahteraan lansia, dan kedua kami melihat masih banyak potensi pada lansia untuk dimanfaatkan dalam pembangunan di Kota Blitar," kata Dedik Hendarwanto.
Selain itu, kata Dedik Hendarwanto, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lansia juga bekerja sama dengan pihak ketiga pengelola fasilitas umum.
Pengelola fasilitas umum seperti rumah sakit harus menyediakan akses untuk para lansia.
Sedangkan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, menurut Dedik Hendarwanto, dari hasil melihat tingkat investasi di Kota Blitar yang semakin meningkat.
Baca juga: JPIK: Jika Pohon Sonokeling di Tulungagung yang Ditebang Tak Dikembalikan, Sama Saja Pencurian
Baca juga: Dokter di Ponorogo Meninggal Dunia Bersama Janinnya yang Berusia 7 Bulan Seusai Terpapar Covid-19
Di Kota Blitar mulai ada pembangunan gedung di atas empat lantai. Maka itu, perlu ada upaya khusus dalam penanganan pencegahan kebakaran.
"Dengan perkembangan investasi itu, Kota Blitar perlu memiliki sarana yang memadai untuk penanganan dan pencegahan kebakaran," katanya.
Dia mengatakan, dua Raperda yang sudah ditetapkan segera dikirim ke gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan menjadi Perda.
"Kalau sudah mendapat nomor dari provinsi segera disahkan menjadi Perda," ujarnya.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan segera membuat Perwali untuk menjalankan dua Raperda inisiatif dari DPRD.
Baca juga: Keramik Trotoar di Jalan Melati Kota Blitar Bisa Dilepas Pakai Tangan, DPRD: Jangan Asal-asalan
Baca juga: Klaster Keluarga, Ibu dan Anak di Tulungagung Meninggal Setelah Terinfeksi Covid-19
Menurutnya, Pemkot Blitar akan menampung rekomendasi dari DPRD dalam pembuatan Perwali untuk dua Raperda itu.
"Kalau sudah disetujui gubernur, kami segera mengeluarkan Perwali untuk melaksanakan dua Raperda itu," katanya.
Editor: Dwi Prastika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ketua-dprd-kota-blitar-syahrul-alim-menandatangani-persetujuan-bersama-penetapan-dua-raperda.jpg)