Sang Pria Jadi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan, Pasangan Muda Ini Menikah di Polres Madiun Kota
Pasangan muda ini menikah di Mushola Bhayangkara Polres Madiun Kota. Sebab sang pria jadi tersangka tindak pidana kekerasan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Hari Jumat (11/12/2020), menjadi hari paling membahagiakan bagi Lingga Gigih Prakoso dan Hilda Agustin Dwi Purnami.
Pasangan yang sudah menjalin hubungan selama kurang lebih satu tahun ini, akhirnya menikah.
Namun, mereka harus menikah di kantor polisi.
Sebab, mempelai pria tersandung kasus tindak pidana kekerasan, sehingga menjadikan tahanan kejaksaan.
Baca juga: Download Lagu MP3 Gaun Merah Sonia Sopianti versi DJ Kentrung, Terbuai Aku Dalam Mulut Manismu
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jember Terus Meroket, Ratusan ASN Pemkab Dites Usap: 57 Terkonfirmasi Positif
Acara pernikahan yang sakral itu digelar di Mushola Bhayangkara Polres Madiun Kota, Jalan Kompol Sunaryo no 17, Kota Madiun.
Tampak juga hadir di lokasi, Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakasa.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan.
"Jadi awalnya dari pihak keluarga tersangka ini memohon ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tersangka ini tahanan kejaksaan, sudah kami limpahkam ke kejaksaan, masih dalam proses," kata Fatah, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Real Count PDI Ponorogo Sudah 100 Persen, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Hanya Kalah di 1 Kecamatan
Baca juga: Cara Aman Pakai Masker Kain dari Satgas Covid-19 Jember: Harus Ganti Setelah 4 Jam Pemakaian
Fatah mengatakan, setelah Polres Madiun Kota berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, akhirnya Gigih diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan tunangannya.
Acara akad nikah digelar sangat sederhana dengan dihadiri dua orang saksi dan dua
oang perwakilan keluarga.
Mempelai pria mengenakan setelan jas warna hitam, sedangkan mempelai wanita mengenakan baju gamis berwarna putih.
"Pernikahan adalah sesuatu yang baik. Jadi kami memberikan izin, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan. Kami yang menyediakan lokasinya, di mushola," katanya.
Usai akad nikah selesai, Gigih yang masih berstatus sebagai tersangka dikembalikan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, Gigih merupakan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama. Pemuda ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancamn hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Heftys Suud