Nasib Pilkades Serentak di Sidoarjo Ditentukan Besok
Pemkab dan DPRD Sidoarjo sudah sejak lama sepakat menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo 20 Desember 2020 mendatang.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Pemkab dan DPRD Sidoarjo sudah sejak lama sepakat menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo 20 Desember 2020 mendatang.
Ketika ada peringatan dari beberapa pihak lantaran belum ada aturan baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades di masa pandemi, Pemkab dan Dewan tetap keukeh dengan keputusan itu.
Ujungnya, beberapa hari terakhir mereka kelabakan begitu ada aturan baru turun dari Mendagri 10 Desember kemarin. Karena dalam surat itu ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan ketika Pilkades digelar di masa pandemi.
Di antaranya, pelaksanaan pilkades harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kemudian ada pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS (tempat pemungutan suara) paling banyak 500 orang, dan harus memperhatian kesiapan keseluruhan.
Kemendagri juga akan mengirim tim pemantau untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah. Dan jika beberapa ketentuan itu dinyatakan tidak bisa dipenuhi, maka disarankan untuk menunda Pilkades serentak atau dilaksanakan tahun 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengaku masih melakukan pembahasan intensif dan melakukan sejumlah persiapan pascamenerima surat itu.
Baca juga: Jumlah Pengangguran di Sidoarjo Semakin Banyak
Baca juga: Gisel Tak Bisa Mengelak? Kata Pakar IT Soal Video Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi: Tetap Akan Kembali
Baca juga: Ogah Beli Sepeda Untuk Ikut Tren, Warga Tulungagung Ini Membuat Sepeda Dari Kayu
“Insya Allah tetap dilaksanakan tanggal 20 Desember. Kami sedang membahasnya intensif dan mematangkan persiapan,” kata Kepala Dinas PMD Fredik Suharto kepada TribunJatim.com.
Yang paling sulit memang melakukan pembatasan maksimal 500 orang pemilih di satu TPS. Karena, selama ini dalam pelaksanaan Pilkades selalu menggunakan satu TPS saja. Semua pemilih dipusatkan di satu titik.
Jika harus dengan banyak TPS, beberapa kalangan mengaku kurang setuju. Utamanya kalangan calon atau pihak yang berkontestasi.
Di sisi lain, jika harus menambah jumlah TPS, pemerintah juga tentu harus mempersiapkan berbagai hal. Tambah TPS berarti juga harus menambah fasilitas dan tenaga atau SDM-nya.
Untuk memenuhi penambahan itu, sudah barang tentu harus ada alokasi anggaran. Padahal sekarang ini PAK (perubahan anggaran keuangan) Sidoarjo 2020 sudah selesai.
Pilkades serentak di Sidoarjo bakal digelar di 175 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Jika ada pembatasan maksimal 500 orang per TPS, diperkirakan butuh lebih dari 1.300 TPS. Plus ribuan petugas atau panitia pelaksanaan. Belum lagi petugas kemanan dan sebagainya.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan itu, termasuk alat protokol kesehatan dan sebagainya, ditaksir butuh anggaran tambahan sekira Rp 14 miliar.
“Kami masih melakukan pembahasan terkait itu. Tentang bagaimana skema penambahan TPS, penambahan panitia pilkades, dan sebagainya seperti petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri,” lanjut Fredik kepada TribunJatim.com.
Rencananya, hari Senin (14/12/2020) PMD akan menggelar rapat bersama Komisi A DPRD Sidoarjo. Rapat itu akan membahas berbagai hal seputar pelaksanaan pilkades serentak. Termasuk pengalokasikan anggaran, teknis penambahan TPS, dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/skema-dan-mekanisme-pemungutan-suara-pilkades-serentak-2020-nur-ahmad-syaifuddin.jpg)