Warga Ber-KTP Surabaya Bisa Swab Test Gratis, Warga Luar Kota Bayar Segini
Tri Rismaharini mewajibkan semua warganya yang bepergian keluar kota minimal tiga hari saat kembali diharuskan tes Swab
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surabaya melalui surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan semua warganya yang bepergian keluar kota minimal tiga hari saat kembali diharuskan tes Swab.
Ini untuk memastikan kepulangan mereka aman dari penyebaran Covid-19.
Pemkot mengikutinya dengan layanan tes Swab atau PCR gratis bagi warga ber-KTP Surabaya.
Selain warga Surabaya, layanan tes usap tersebut juga bisa dinikmati warga luar Surabaya. Namun harus bayar.
"Semua akan dilayani tes Swab dengan tanpa dikenakan biaya bagi warga Surabaya. Tes PCR bisa dilayani di Puskesmas atau di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda)," terang Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Dua Hari Hujan Deras Guyur Lamongan, 3 Titik Tanggul Desa Jebol
Saat ini tengah berlaku SE wali kota Nomor 443/11047/436.8.4/2020. Warga atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota lebih dari 3 hari saat kembali wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan. Atau langsung ke Labkesda di Jl Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan," bunyi SE wali kota.
Bagi warga di luar Surabaya atau warga yang bukan pemilik KTP Surabaya juga bisa memanfaatkan layanan uji Swab. Khusus untuk warga yang ber-KTP luar Kota Surabaya akan dikenakan biaya tes Swab Rp 125.000 per orang.
Wali Kota Risma juga mengimbau agar saat liburan Natal dan Tahun Baru ini tak perlu liburan ke luar kota. Sebaiknya tetap berada di rumah masing-masing bersama keluarga.
Risma meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Selain itu dilakukan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari atau dua minggu.
“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” kata Risma. (Faiq)