Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku Asal Sampang Madura Dihukum Penjara 10 Tahun 6 Bulan

Tebukti menjadi dalam pembunuhan kasus pembunuhan. Pengadilan Negeri Gresik jatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan pelaku asal Sampang, Kabupaten Madura ini.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOCH SUGIYONO
MENERIMA - Terdakwa Jebfar menerima putusan hakim yang menghukum penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,  saat sidang putusan secara virtual di PN Gresik, Selasa (15/12/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dihukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Putu Gde Hariyadi, Selasa (15/12/2020). 

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Putu Gde Hariyadi menegaskan bahwa terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang  kasus pembunuhan terhadap Moh Molah (30), warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang. 

"Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, " kata Putu Gde Hariyadi. 

Baca juga: Sedan Mendadak Terbakar di Tengah Jalan Kota Malang, Kap Mobil Rusak Parah, Begini Kondisi Sopir 

Baca juga: 5 Langkah Menghemat Penggunaan Memori di iPhone, Ubah Format Foto dan Video hingga Rutin Hapus Cache

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa Jebfar adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa merusak hubungan kekeluarga.

Selain itu, perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, jujur dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa Jebfar juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuhnya. 

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun. 

"Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya,  untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan," kata Jaksa Siluh. 

Baca juga: 5 Langkah Menghemat Penggunaan Memori di iPhone, Ubah Format Foto dan Video hingga Rutin Hapus Cache

Baca juga: 10 Petahana di Jawa Timur Berpotensi Kalah di Pilkada Serentak 2020, Hanya Lima yang Menang

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Nali menyatakan menerima atas putusan ini, sebab putusan hakim sudah sangat jauh dari rasa keadilan. Diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Jebfar dituntut hukuman lebjara 4.  "Terdakwa menyatakan menerima atas putusan ini, " kata Nali. 

Lebih lanjut Nali mengatakan, terjadinya pembunuhan itu dikarenakan ada sebabnya, yaitu perbuatakorban Moh Molah yang menghamili istri terdakwa hingga hamil. Kemudian, terdakwa menemui tokoh adat untuk memberikan hukuman terhadap Moh Molah. 

“Dari pertemuan dengan keluarga Moh Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh Molah. Maka keluarga Moh Molah membolehkan untuk dibunuh, asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara," kata Nali. 

Diketahui, aksi pembunuhan itu berawal pada Desember 2019.

Saat itu, jasad korban Moh Molah ditemukan oleh petugas tol Kebomas ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di parit jalan tol.

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved