Pilkada Surabaya
KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya 2020 Tingkat Kota, Ditarget 2 Hari Rampung
KPU Surabaya mulai gelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota untuk Pilkada Surabaya 2020. Ditaregt rampung 2 hari.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Surabaya mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota untuk Pilkada Surabaya 2020, Selasa (15/12/2020).
KPU menargetkan rekap tingkat kota itu dapat rampung dalam dua hari.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, sesuai ketentuan dalam PKPU 5 tahun 2020 dan PKPU 19 tahun 2020, pasca pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan lantas dilanjut di tingkat kota.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Tulungagung Akan Menutup Destinasi Wisata
Baca juga: Sebelum Ada Kepastian Kompetisi, Arema FC Tak Akan Datangkan Pemain Maupun Pelatih Fisik Baru
"PKPU 5 memberikan jadwal, rekapitulasi kota bisa dilaksanakan tanggal 13-17. Kami mengambil waktu diantara itu sehingga yang kita laksanakan tanggal 15 sampai 16," kata Nur Syamsi.
Rapat rekapitulasi itu berlangsung di salah satu hotel di Surabaya. Proses rapat pleno itu berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
KPU sudah membagi 31 kecamatan menjadi dua sesi.
Di hari pertama, sebanyak 16 kecamatan direncanakan tuntas. Diantara kecamatan yang dijadwalkan di hari pertama yaitu, Tambaksari, Wiyung dan Jambangan.
Baca juga: Rayakan Natal 2020, Mahasiswa FIK Ubaya Desain Gaun Menyerupai Pohon Natal, Santa Claus dan Snowman
Baca juga: Identitas Pelaku Penyebar Hoaks Zona Hitam Terungkap, Merupakan Warga Asal Luar Malang
Di hari kedua rapat pleno, direncanakan bakal berlanjut sebanyak 15 kecamatan. Diantaranya, Semampir, Rungkut, Sambikerep dan Gunung Anyar.
Mekanisme tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kota yaitu juga membacakan seluruh data yang ada di dalam D Hasil tingkat kecamatan.
"Itu merupakan produk dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dan itulah yang kita bacakan selain itu juga dibacakan D keberatan saksi, apakah masih ada keberatan saksi yang harus diselesaikan di tingkat KPU Kota," ujarnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud
