Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai 1 Januari 2021, Ada 10 Stasiun yang Stop Layani Penjualan Tiket KA Lokal, Ini Daftarnya

PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mulai 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Didik Mashudi
Aktivitas di Stasiun Kota Kediri saat Pandemi Covid-19 mendapatkan pemeriksaan suhu tubuh dan surat keterangan kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mulai 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun.

Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menjelaskan, 10 stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket KA lokal di antaranya,  Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan, Curahmalang, Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Rejotangan, Garum dan Talun.

Namun ke 10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri.

"Pelanggan hanya memindai bardcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding," jelas Ixfan Hendriwintoko, Selasa (15/12/2020).

Dijelaskan Ixfam, ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: CURHAT Pilu Mama Rieta Pernah Positif Covid-19, Badan Linu Setelah Divaksin, Mertua Raffi: Nggreges

Baca juga: Melihat Efektivitas RS Lapangan Kota Malang Sebagai Sarana Pemulihan Bagi Pasien Positif Covid-19

Pada bagian Kedua Pengendalian Transportasi Penumpang pasal 5 ayat 3 sub a, Yaitu : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 

Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi cluster-cluster baru penyebaran covid 19, KAI Daop 7 Madiun mulai 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung. 

Dengan ditiadakanya pelayanan penjualan tiket KA lokal secara langsung pelanggan tidak perlu khawatir karena PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H -7 sampai H - 15 menit sebelum keberangkatan. 

Ixfan menambahkan, pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Empat Kali Berturut-Turut, Banyuwangi Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Karena tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket dan akan berkurangnya kerumunan orang di antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.

PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Khusus pelanggan jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test," jelasnya. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved