Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

NASIB Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS/TNI/Polri 2021, Tak Naik? Lihat Daftar Gaji ASN Golongan I-IV

Usulan Kementerian PANRB terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akhirnya direspons Kementerian Keuangan.

NET
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Usulan Kementerian PANRB terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akhirnya direspons Kementerian Keuangan.

Begitu pula soal rencana kenaikan THR dan gaji ke-13 pada 2021.

Dalam perhitungan Kementrian PANRB, terjadi kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akibat perubahan komposisi.

Baca juga: JADWAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Cara Pilih dan Ikut Program Pelatihan, Cek!

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: NASIB BLT Karyawan atau Subsidi Gaji, Bakal Berlanjut Tahun Depan? Ini Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (NET)

Baca juga: DAFTAR Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Bakal Diganti, Skema Baru Berlaku Mulai 2021

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta, Diberikan Hanya 1 Tahap

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved