DAFTAR Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Bakal Diganti, Skema Baru Berlaku Mulai 2021
Berikut daftar lengkap besaran gaji ASN yang bakal diganti mulai golongan I hingga IV. Skema baru berlaku tahun depan.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar lengkap besaran gaji ASN yang bakal diganti mulai golongan I hingga IV.
Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.
Baca juga: SKEMA Baru Gaji PNS 2020, Besaran Honor ASN Berdasar Harga Jabatan, Ini Tunjangan yang Dihapus
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta, Diberikan Hanya 1 Tahap

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500