Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mami Semi Ditahan Terbukti Tawarkan Jasa 'Mantap-mantap' di Cafe Sidoarjo, 7 LC Diamankan Jadi Saksi

Praktik asusila di sebuah cafe di Sidoarjo terbongkar. Ditreskrimum Polda Jatim tahan Mami Semi sebagai tersangka, 7 LC diamankan sebagai saksi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Polda Jatim amankan tersangka yang diduga mucikari JR alias Mami Semi di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar praktek asusila di sebuah cafe di Sidoarjo

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil mengamankan tujuh wanita pemandu lagu (LC), seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

Adalah JR alias Mami Semi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Youtap Indonesia Sinergi Dengan Para Partner Gerakan Toko BERSAMA, Tujuannya ini

Baca juga: Jaring Pasien Tanpa Gejala, PKK Kabupaten Tulungagung Gelar Rapid Test Gratis

Wanita (41) tahun tersebut dianggap terbukti menawarkan jasa “mantap-mantap”. 

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa tersangka menyiapkan, menyediakan pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan, untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun lebih 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya, Rabu, (16/12/2020).

Baca juga: 3 Hari Hilang Terseret Arus Saat Bermain di Sungai Kali Lamong, Bocah 12 Tahun Ditemukan Meninggal

Baca juga: PSM Makassar Akan Dijual dan Pindah ke Banyuwangi? Ini Kata Manajemen Tim Juku Eja

Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan.

Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati adanya tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam cafe tersebut.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan mucikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

"Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp1,4 juta. kemudian pembayaran Bill room kemudian celana dalam wanita dan pria," pungkasnya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved