Pembuang Jasad Bayi laki-laki yang Dilahirkan di Ponten Umum Ternyata Siswi SMA di Mojokerto
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku pembuang jasad bayi laki-laki yang dilahirkan di ponten
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pembuang jasad bayi laki-laki yang dilahirkan di ponten umum.
Kondisi jasad bayi malang itu memprihatinkan berbaring miring dalam keadaan ari-ari masih menempel pada tali pusar yang ditemukan warga di sungai sekitar tiga meter dari toilet umum, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin pagi (7/12/2020) kemarin.
Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan ternyata, pelaku sekaligus ibu dari bayi laki-laki itu adalah seorang siswi berinisial LVN sekolah di salah satu sekolah setingkat menengah atas Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Polsek Pagu Kediri Berhasil Amankan Pengedar 431 Ribu Pil Dobel L
Pelaku berinisial LVN merupakan warga Kecamatan Mojoanyar yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi laki-laki tersebut. Dia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto di sekitar rumahnya, pada Jumat (11/12/2020).
Sedangkan, pihak Kepolisian masih memburu keberadaan pelaku laki-laki yang kini buron terkait keterlibatannya dengan pelaku pembuang bayi tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pembuang jasad bayi laki-laki di wilayah Mojoanyar.
"Sudah kita amankan (Pelaku) dan masih dilakukan pengembangan," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldy Hangga Putra menjelaskan pelaku pembuang jasad bayi laki-laki di Mojoanyar telah diamankan yang kini masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku satu orang yang kini kita amankan berinisial VL masih pelajar," terangnya.
Menurut dia, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi itu masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan juga Pasal 342 KHUP tentang pembunuhan terhadap anak sendiri dengan direncana.
"Kita sudah mengamankan bersangkutan tersangka ditahan di Polres Mojokerto," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih menunggu hasil autopsi jasad bayi laki-laki untuk memastikan penyebab korban meninggal, apakah dibunuh usai melahirkan atau meninggal setelah dilahirkan. Sebelumnya, jenazah bayi di rumah sakit Bhayangkara Porong selama tujuh hari sudah dimakamkan di pemakaman umum desa.
"Kami akan sampaikan itu menunggu hasil pemeriksaan dan terkait jenazah bayi sudah di kebumikan," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
pembuang jasad bayi laki-laki
Mojokerto
AKBP Dony Alexander
Mojoanyar
TribunJatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Mojokerto Terkini
Karakter Kuat dari 12 Shio, Shio Kerbau Dikenal Paling Baik Hati, Shio Tikus yang Paling Berwawasan |
![]() |
---|
Hancur Hidup Ririe Fairus Diselingkuhi, ART Kuak Nasib Kritis Anak, Ayus Cuma Maaf, Nissa 'Lari' |
![]() |
---|
Ramalan Cinta Zodiak Besok Sabtu, 27 Februari 2021: Kisah Cinta Leo Tak akan Berlanjut, Pisces Gugup |
![]() |
---|
10 Zodiak yang akan Hadapi Masalah Karier Besok, Gemini Konflik Kepentingan, Virgo Awas Ada Drama! |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Sanusi, Pengusaha Tebu Tersohor di Gondanglegi yang Kini Jadi Bupati Malang |
![]() |
---|