Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek Pagu Kediri Berhasil Amankan Pengedar 431 Ribu Pil Dobel L

Unit reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil amankan pelaku pengedar narkoba di Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Yoni Iskandar
farid Mukarrom/Tribunjatim
Tersangka Dicky Setyawan pemilik pil dobel L 431 ribu saat diamankan di Polsek Pagu Kabupaten Kediri 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil amankan pelaku pengedar narkoba di Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pagu AKP Hariyanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo menuturkan bahwa pelaku diamankan pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kami mendengar informasi dari masyarakat dan melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan di TKP Dusun Bulurejo, Desa Semen Kecamatan Pagu," ujarnya Rabu (16/12/2020).

Selain itu menurut Bripka Erwan Subagyo bahwa di TKP sering digunakan untuk minum minuman dan transaksi narkoba.

"Pelaku Joko Priyono diamankan dan kedapatan membawa 4 butir pil dobel L di saku celananya," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Berdasarkan pengakuan tersangka Ia mendapatkan barang haram tersebut dapat i seseorang bernama Dicky Setyawan yang merupakan warga desa setempat.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DS dan didapati ratusan botol pil dobel L," ungkapnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Kota Malang Masuk Zona Merah, Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Perayaan Tahun Baru

Baca juga: Ribuan Partisipan HRS di Sampang Kepung Mapolres Sampang, Simak Tuntutannya

Baca juga: Baru Satu Tahun Terbentuk, Perempuan Tani HKTI Jatim Raih Penghargaan Dari DP3AK

Menurut Bripka Erwan Subagyo demi kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Polsek Pagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kamu amankan 431 butir pil dobel L, 2 (dua) sobekan tas plastik hitam, Uang tunai Rp 395.000 (satu) buah plastik klip transparan," terangnya.

Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara atas perbuatannya menyimpan pil dobel L.

"Tersangka kami jerat dengan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 sub pasal 196," tutupnya. (Farid/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved