Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KEJAM Ayah Urut Perut Anak yang Dihamilinya Agar Keguguran, Korban Diperkosa 2 Kali, Ibu Menyiksanya

Dari laporan itu akhirnya terungkap, seorang ayah berisial E di Banyuasin, telah dua kali menghamili anak kandungnya, DS.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI Berita anak diperkosa ayah kandungnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Derita anak dihamili ayah kandungnya menjadi perhatian publik.

Sang ayah tega urut perut anak yang dihamilinya agar keguguran.

Belum lagi ibu anak itu juga lakukan penyiksaan.

Satu fakta lagi yang lebih mengejutkan terungkap.

Baca juga: Gagal Nyalip, Pengendara Motor di Tuban Terpental Lalu Dihantam Truk Box hingga Tewas

Kasus kekejaman ayah di Banyuasin dikuak polisi.

Seorang anak berinisial DS (17 tahun) yang tak kuat lagi menahan penderitaan, akhirnya melapor ke polisi.

Dari laporan itu akhirnya terungkap, seorang ayah berisial E di Banyuasin, telah 2 kali menghamili anak kandungnya, DS.

Anak dari hamil pertama saat ini telah berusia dua tahun.

DS saat ini tengah mengandung 7 bulan akibat perbuatan rudapaksa ayahnya.

Baca juga: Ular Kobra Patok Warga Bojonegoro Saat Akan Dimasukkan Karung, Korban Alami Demam Sesak Nafas

Melansir dari TribunSumsel ( grup TribunJatim.com ), Polres Banyuasin saat ini telah mengamankan ayah korban berinisial E (43 tahun).

Ibu korban bernisial G (36 tahun) saat ini juga diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS.

DS, warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ini pertama kali dirudapaksa ayahnya pada 2008 lalu.

Saat anak korban sudah berusia 2 tahun, si ayah kembali merudapaksa korban.

Hingga sekarang korban hamil lagi dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca juga: Kronologi Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati, Polisi Sempat Kehilangan Jejak Saat Penangkapan

Tidak hanya itu, korban juga dianiaya ibu kandungnya berinisial G, hingga memar.

Gara-garanya, korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya tentang siapa orang yang telah menghamilinya.

Kedua orang tuanya E (43 tahun) dan G (36 tahun) kini telah ditahan Polse Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, Senin (14/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.

"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.

Tentunya sepandai - pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny.

Baca juga: Dapat 50 Ribu Rapid Test Antigen, Pemprov Jatim Akan Lebih Masifkan Testing

AKP M Ikang menambahkan, perbuatan asusila ini terjadi pada 2008 lalu.

E merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban.

Perbuatan E membuat anaknya hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka E kembali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.

Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil perut korban diurut dan dianiaya pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.

Baca juga: Cerita Kampung Miskin Mendadak Kaya, Batu Pinggir Laut Bukan Benda Biasa, Warga: Tubuh Gemetar

Sementara tersangka G, menganiaya karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili.

Korban saat itu takut tak mau mengatakan karena di dekatnya ada tersangka E.

Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.

"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. 

Ayah Hamili Anak Kandung Saat Remaja, Terbongkar dalam Sidang Perceraian Sang Putri

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap J (43) seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.

Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Aparat telah mengamankan J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: MIRIS Anak Diperkosa saat Lockdown, Bersekolah saat Hamil & Melahirkan Diam-diam, Tak ada yang Tahu

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Baca juga: MIRIS Sejoli Pacaran Malah Dipalak dan Diperkosa 2 Polisi, Dipaksa Berhubungan Intim & Direkam

Kenyataan berkata lain.

Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.

Anak itu dinamai K.

AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Baca juga: PILU Pengantin Nangis Ditelanjangi Keluarga Mertua, Demi 1 Bukti, Terkuak Calon Suami Memperkosanya

Sidang perceraian berlangsung.

Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.

Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.

Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan.

Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.

“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.

Baca juga: Nasib Tragis Anak Cantik Diperkosa Kakek Tua, Bunuh Diri Tahu Pelaku Bebas, Keluarga Pilu: Memandang

Penyelidikan naik ke penyidikan.

Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.

Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.

Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.

Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.

Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.

Baca juga: MIRIS Bocah Usia 4 Tahun Diculik & Diperkosa Tetangga di Selokan, Pulangnya Organ Vital Terinfeksi

Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan.

J mengakui T adalah anaknya.

“Benar,” kata J singkat saat ditanya.

Namun J diam seribu bahasa ketika ditanya tentang peristiwa yang menyangkut anaknya tersebut, baik pencabulan maupun ihwal kehamilan T.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Bejat di Banyuasin 2 Kali Menghamili Anak Kandung, Anak Pertama Sudah Berusia 2 Tahun dan Kompas.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung Saat Remaja, Terbongkar dalam Sidang Perceraian Sang Putri.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved