Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Segel Cafe yang Diduga Ada Praktik Prostitusi, Tersangka Mami Bukan dari Cafe di Sidoarjo

Salah satu cafe yang diduga ada praktik prostitusi di Sidoarjo kini ditutup dan disegel oleh Polisi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Tersangka cafe yang diduga ada praktik prostitusi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Salah satu cafe yang diduga ada praktik prostitusi di Sidoarjo kini ditutup dan disegel oleh Polisi. 

Dikatakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud bahwa pihaknya telah menutup cafe yang menyediakan karaoke tersebut. Penutupan ini hingga proses penyelidikan selesai.

"Kami sudah pasang police line, kami tutup sampai batas waktu tertentu hingga penyidikan selesai," ujarnya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Proyek Jembatan Bambu Senilai Rp 200 Juta di Ponorogo Disorot, Kades: Memang untuk Pondasi

Tak hanya itu pihaknya juga telah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa manajemen cafe. 

Dan ditemukan idak ada keterkaitan karena prostitusi tersebut dijalankan oleh muncikari yang bukan merupakan bagian dari kafe.

"Justru malah manajemennya dibikin rugi. Kemarin kita kembangkan ke arah situ, sementara tidak ada keterkaitan. Jadi tanggung jawab moral ada, tapi tanggung jawab kepidanaan tidak ada," bebernya. 

Dia menyebut tersangka yang JR alias Mami Semi yang telah ditahan itu  yang bernama tidak bekerja di cafe tersebut. 

"Dia sebagai mami, bosnya anak-anak itu pemandu lagu. Dia freelance," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

Tersangka dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih 5 bulan. Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa prostitusi yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved