Satpol PP Segel 8 Reklame Bodong di Jalan Protokol Kota Mojokerto
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan sebanyak delapan papan reklame bodong yang melanggar Peraturan Daerah (Perda
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan sebanyak delapan papan reklame bodong yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)
Penyegelan papan reklame itu merupakan buntut dari pihak pemilik atau pengelola belum melakukan memperbarui izin yang sudah habis masa berlakunya.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan monitoring dan evaluasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 14 titik reklame yang tersebar di seluruh jalan protokol Kota Mojokerto. Hasilnya, ada delapan reklame dilakukan penyegelan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 jo Nomor 81 Tahun 2020.
"Monitoring dan evaluasi oleh DPMPTSP yaitu ada 14 reklame disegel lantaran pengelola belum mengurus pembaruan izin meski sudah dikirim surat peringatan," katanya kepada TribunJatim.com, Jumat (18/12/2020).
Dodik menyebut mekanisme penyegelan reklame melanggar Perda yaitu enam pengelola secara mandiri menurunkan papan reklame yang sudah habis masa perizinan. Sedangkan, petugas SatpolPP menyegel delapan papan reklame.
Baca juga: Gading Cerai dengan Gisel Garis Jodoh Cuma Segitu, Mbak You Sebut Angka 3: Nikah Lagi Seusai Karen
Baca juga: Pasutri di Surabaya yang Video Mesumnya di Jalan Viral Meminta Maaf, Polisi Masih Dalami Kasusnya
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati, Satu Orang Ditangkap di Jakarta
"Delapan reklame disegel dengan dipasang tanda penyegelan dan enam reklame secara mandiri diturunkan oleh pemilik atau pengelola," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Menurut dia, adapun lokasi delapan reklame yang disegel yakni berada di depan Kantor Pemkot Mojokerto, Jalan PB Sudirman, dua reklame di Benpas (Benteng Pancasila) Jalan Pahlawan, Jalan Bhayangkara, Jalan Mojopahit dan By Pass Kenanten. Penyegelan papan reklame melanggar Perda ini bertujuan tertib administrasi sekaligus mencegah kebocoran PAD.
"Delapan reklame disegel diberi tenggang waktu selama 14 hari untuk pemilik membongkar jika tidak maka Satpol PP tegas akan menertibkannya," ucap Dodik. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)
Bisnis dan Karir 3 Shio Ini Kompak Hoki di 2021, Gini Kata Pakar Fengshui Dr Mauro Rahardjo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Kamis, 4 Maret 2021: Cancer Jadi Lebih Optimis, Aquarius Rencanamu Kacau Balau |
![]() |
---|
Pamit Terakhir Rina Gunawan Tak Disadari Teddy Syach, Ingin Bertemu di Surga, Pantai 'Saksi Bisunya' |
![]() |
---|
Cerita Kampung Sumbulan Ponorogo, Ramai-ramai Ditinggalkan Warganya, Kades: Hanya Masjid yang Aktif |
![]() |
---|
Akhirnya Ririe Fairus Benarkan Nissa Sabyan-Ayus Nikah? 'Sudah Jelas', Kondisi Hubungan Terkuak |
![]() |
---|