Antisipasi Penyebaran Covid 19, GKJW Kediri Imbau Jemaat Natalan di Rumah
urat Edaran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar No 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Surat Edaran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar No 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 telah ditindaklanjuti pihak gereja.
Salah satunya himbauan untuk pelaksanaan perayaan Natal 2020. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami sudah melaksanakan ibadah virtual sejak Minggu 29 Maret sampai dengan hari ini. Sedangkan ibadah konvensional "kenormalan baru" sejak Minggu 27 Juni 2020,” kata Kurniawan, Pendeta GKJW Kediri, Senin (21/12/2020).
Menurut Pendeta Kurniawan, syarat untuk mengikuti ibadah di gereja yaitu jemaat harus dalam kondisi sehat. Sebelum masuk, dicek suhu, cuci tangan dengan sabun, dan wajib mengenakan masker.
Selain mengenakan masker, petugas mengenakan face shield. Selama peribadatan, semua pintu gereja dibuka yaitu 1 pintu masuk dan 3 pintu keluar dan AC dimatikan.
Jumlah jemaat pun dibatasi, tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas gedung. Jemaat diimbau untuk datang tepat waktu sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi penumpukan.
Baca juga: BUKTI Teddy Telantarkan Bintang Bayi Lina Dibongkar Pak Ecet, Rizky Febian: Pengasuh 1 Bulan Puasa
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat Keterangan Rapid Palsu
Baca juga: Ucapan Nikita Mirzani Buat Rizky Billar Tak Berkutik, Dilihat Lesty, Irfan Terpingkal: Nyai Juara
“Sedangkan untuk pelaksanaan Natal di luar ibadah, imbauan Pak Wali sudah kami muat dalam Warta Jemaat yang terbit 13 Desember 2020,” katanya kepada TribunJatim.com.
Warta GKJW Jemaat Kediri memuat Surat Majelis Agung No.622/VII/12/2020 tentang imbauan peringatan Natal 2020 yaitu mengimbau agar tetap di rumah, apabila tidak ada kepentingan mendesak yang mengharuskan keluar rumah.
Selain itu, tidak bepergian keluar kota terutama kota-kota yang masuk zona merah. Tidak melakukan silaturahmi ke tetangga dan handai taulan, kearifan lokal ini bisa diganti dengan silaturahmi lewat daring.
Selain itu, tetap melakukan protokol kesehatan. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh warga termasuk jemaat induk, Cajem Semampir, dan pepathan-pepathan.(dim/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-kediri-abdullah-abu-bakar-di-gereja-ilustrasi-gereja-saat-new-normal.jpg)