Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat Keterangan Rapid Palsu

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat pembuatan surat keterangan rapid tes palsu sebagai syarat bepergian ke luar pul

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Firman Rachmanudin
Polisi menunjukman tersangka dan barang bukti kejahayan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat pembuatan surat keterangan rapid tes palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.

Sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan non reaktif Covid-19 tanpa harus repot-repot tes.

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sesang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum kepada TribunJatim.com, Senin (21/12/2020).

Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46)salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Polresta Malang Kota Siapkan Tim Khusus, Cegah Aksi Terorisme Saat Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Alami Trauma, Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kota Malang Urung Diperiksa Polisi

Baca juga: Dua Perempuan Asal Madura Ditelantarkan di Kota Kediri

"Perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25 ribuan sisanya diserahkan ke DS," tambahnya kepada TribunJatim.com.

Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah nerjalan sejak September 2020.

Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang menghauskan adanya surat keterangan non reaktif Covid 19 sebelum melakukan perjalanan.

Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapatak surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.

"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku,Sulawesi,Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis kepada TribunJatim.com.

Ganis tak menampik, hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan non reaktif Covid 19 palsu itu masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

" Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret okunum-oknum ASN di bidang kesehatan. Kami terus dalami,"lanjutnya.

Ganis prihatin,terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran Covid-19 di Indonesia.

"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya. (Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved