Driver Ojek Online yang Belum Terima Bansos JPS Bisa Daftar Tahap II, FRONTAL Beber 'Ini Syaratnya'
Driver ojek online yang belum terima bansos JPS bisa daftar tahap II. Ini syarat yang harus dipenuhi dipaparkan Humas FRONTAL, David Walalangi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Animo driver ojek online penerima bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahap pertama sangat tinggi.
Bagi beberapa belum mendapatkannya, bisa mengikuti bansos JPS tahap II.
Terkait itu, Humas Front Aksi Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL), David Walalangi mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Lepas Ekspor 2.650 Ekor Domba Jatim ke Brunei Darussalam
Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Baloga, Destinasi Baru di Kota Batu, Ada Rumah Kupu hingga Food Garden
Pertama, pendaftar harus tergabung dalam data dari FRONTAL.
Kedua, membawa foto copy KTP dan KK.
"Lalu, Membawa Foto Copy Profil akun gandeng KTP. Data Nomor KK, Nomor KTP serta nama akun sama yang telah di laporkan di data sama dengan penerima yang akan datang," ujar David, Senin, (21/12/2020).
Adapun lokasi yang akan dibagikan bansos JPS pada tahap II ini nantinya di Gedung Serba Guna Dinas Perhubungan Jalan Jemur Handayani 1, pada jam 08.00 sampai jam 12.00 WIB.
Koalisi FRONTAL sendiri terdiri dari HIPDA, ADO DPD Jatim, PAS DPD Jatim, dan PDOI DPD Jatim.
"Rekan-rekan dari ring 1 FRONTAL Jatim kembali akan mengawal proses ini hingga selesai. Kami berharap Driver Online FRONTAL dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini," tandasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/driver-online-saat-menerima-bansos-jps.jpg)