Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Betah Ditagih Utang, Laki-laki Asal Malang Menonjok Perempuan Tulungagung

Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41), warga Kelurahan/Kecamatan Sukun, Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
zoom-inlihat foto Tak Betah Ditagih Utang, Laki-laki Asal Malang Menonjok Perempuan Tulungagung
TribunJatim.com/ David Yohanes
Pelaku penganiayaan di Tulungagung

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41), warga Kelurahan/Kecamatan Sukun, Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Akibatnya Yudi kini ditahan di Polres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Angka Covid-19 di Kota Kediri Naik, Operasi Lilin Semeru 2020 Diwarnai Penegakan Protokol Kesehatan

Kasus utang piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya, di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Ia terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.

"YS marah karena terganggu. Dia kemudian keluar kamar dan langsung menganiaya korban," sambung Retno.

Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi.

Akibatnya pelipis Dewi luka robek.

Yudi juga menjambak perempuan yang meminjaminya uang itu.

"Saat itu korban melapor ke polisi. Tapi saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi," ungkap Retno.

Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).

"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," tutur Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.

Yudi akan dijerat pasla 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved