Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Cegah Sebaran Covid-19, Pemkot Wajibkan Rapid Test Bagi Wisatawan yang Masuk ke Kota Malang

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mewajibkan agar wisatawan yang datang ke Kota Malang untuk melakukan rapid test.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Wali Kota Malang, Sutiaji seusai melakukan patroli mengecek gereja dan pos pengamanan bersama Forkopimda, Selasa (22/12/2020) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akhirnya mewajibkan agar wisatawan yang datang ke Kota Malang untuk melakukan rapid test.

Hal itu diutarakan langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji seusai melakukan patroli mengecek gereja dan pos pengamanan, Selasa (22/12/2020) siang.

"Jadi tiga daerah yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sepakat untuk mewajibkan rapid test bagi wisatawan yang akan datang. Dan Malang Raya juga sudah sepakat, bahwa jenis rapid test yang digunakan adalah rapid test antibodi," ujarnya kepada TribunJatim.com

Baca juga: Tri Rismaharini Duduki Kursi Mensos RI? Pengamat Sosial Nilai Peluangnya Termasuk Paling Besar

Baca juga: Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran, Bupati Blitar Minta ASN Tidak ke Luar Kota Saat Cuti Nataru

Kebijakan atau aturan itu akan segera diberlakukan dengan penegasan melalui Surat Edaran Walikota Malang. Dimana dalam Surat Edaran (SE) baru itu berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang.

Dan di dalam SE tersebut, nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang.

Namun untuk di wilayah Kota Malang sendiri, pihaknya memperbolehkan pemeriksaan dari dua jenis rapid test. Yaitu rapid test antibodi dan rapid test antigen

"Perlu kami sampaikan bahwa kami membuat pilihan tentang jenis rapid test tersebut, yaitu rapid test antibodi dan rapid test antigen. Sehingga bagi wisatawan yang akan masuk ke Kota Malang, bisa memakai dan menunjukkan hasil pemeriksaan salah satu dari dua jenis rapid test itu. Dan hal itu sudah saya cantumkan di Surat Edaran, yang saat ini masih berada di meja Sekda," jelasnya.

Baca juga: Polrestabes Bersama Tiga Pilar Siap Kawal Proses Vaksinasi Covid 19 di Surabaya

Baca juga: Wisatawan Kota Batu Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Antibodi, Wali Kota Dewanti: Malang Raya Komitmen

Selain itu dirinya juga mengungkapkan di setiap pos perbatasan kota, juga akan dilakukan pemeriksaan rapid test bagi kendaraan berplat luar Malang Raya.

"Kami lakukan secara sampling. Tidak seperti saat PSBB, dimana kendaraan dari luar Malang Raya seluruhnya diperiksa. Karena nanti akan menumpuk dan menimbulkan kemacetan," bebernya.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan cara pemeriksaan rapid test di pos perbatasan kota bagi kendaraan berplat luar Malang Raya.

"Nanti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang yang menyediakan rapid test antibodinya. Kami akan lakukan secara sampling dan selektif prioritas. Karena kami tidak menginginkan adanya kemacetan yang akan menimbulkan kerumunan," tandasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved