Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Akhir Tahun, LBH Surabaya Catatkan Ribuan Aduan Dari Karyawan Terdampak Covid-19

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatatkan beberapa aduan yang masuk sepanjang tahun 2020.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Massa aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatatkan beberapa aduan yang masuk sepanjang tahun 2020.

Di tengah pandemi Covid-19, aduan didominasi dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayar. 

Data imi disampaikan Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Shalihin

Di tahun ini sedikitnya 3.140 pekerja mengadu ke tempatnya. Tiga kali lipat dibanding aduan yang masuk pada tahun lalu. 

"Di masa pandemi Covid-19 naik menjadi tiga ribuan pekerja atau pengadu," kata Habibus saat menggelar press konferens tentang catatan akhir tahun secara virtual, Rabu, (23/12/2020). 

Baca juga: Masa Kecil Arumi Bachsin Istri Emil Dardak Dibully Bule Masuk Kampung sampai Minder: Nangis Malu

Urutan pertama yang paling didominasi dari karyawan tetap yang terdampak pandemi. 

"Pekerja yang masa kerjanya sudah ditetapkan sebagai pekerja tetap, justru sangat terpengaruh dengan pandemi Covid-19. Pekerja tetap ini dipotong upahnya, dan tidak mendapat THR," ungkapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Gunung Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander, Semua Tipe Keluaran 2017-2019, Termurah Kini Rp160 Juta

Kemudian diikuti pekerja outsourcing yang persentasenya 8,36 persen. Diikuti pekerja kontrak 4,8 persen, dan pekerja harian lepas 1,4 persen.

Semua pekerja yang bermasalah itu tersebar di 22 Perusahaan. Dengan paling banyak berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. 

Sementara total untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, lanjut Habib ada sekitar 3.096 orang. 

Dengan rincian yang dirumahkan, tanpa status yang jelas berjumlah 17 persen, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen. 

Lalu yang tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tidak mampu karena dampak Covid-19 sebanyak 14 persen, serta yang mengalami pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja sebanyak 22 persen. 

"Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, sepanjang 2020, ada tiga kasus yang menonjol yang dibawa ke LBH Surabaya. 

Rinciannya yakni kasus perdata sebanyak 217 kasus, kasus pidana 109 kasus, kasus tata usaha negara 11 kasus.

"Dari kasus di atas, dapat dilihat bahwa pada isu pada kasus pelanggaran HAM yang menjadi concern kami antara lain kasus Perburuhan sebanyak 48 kasus, Kasus Kekerasan terhadap perempuan 16 Kasus dan Kasus Kekerasan thd anak sebanyak 7 Kasus," kata Wachid.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved