Nasib Kelanjutan Subsidi Gaji di 2021, BLT Karyawan Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Cek Data Terbaru
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjawab soal kelanjutan subsidi gaji atau BLT karyawan di 2021.
TRIBUNJATIM.COM - Informasi kelanjutan subsidi gaji atau BLT karyawan di 2021 paling ditunggu masyarakat, terutama pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjawab soal kelanjutan subsidi gaji atau BLT karyawan di 2021.
Untuk kelanjutan subsidi gaji atau BLT karyawan di 2021, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.
Baca juga: UPDATE Data Penerima BLT Karyawan, Menaker Bicara Nasib Subsidi Gaji hingga 2021, Siap Cek Rekening?
"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," katanya dikutip Tribun Kaltim ( grup TribunJatim.com ).
Program bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.
Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida Fauziyah.
Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.
Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima

Penerima bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji.
"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, di mana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta.
Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.
Ida berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Dipercepat, Berikut Info Lengkap Kemnaker
"Terakhir, saya berpesan jaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar Covid-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia," pesan sekaligus harapan Menaker.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 6 termin kedua bisa dilakukan.