Satgas Covid-19 Kota Kediri Bubarkan Pertandingan Bola Voli dan Live Musik

Sikap tegas dilakukan petugas gabungan mencegah penyebaran Covid 19 Kota Kediri. Dua kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan dibubarkan petugas

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Didik Mashudi
Pertandingan voli di Kediri dibubarkan 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Sikap tegas dilakukan petugas gabungan mencegah penyebaran Covid-19 Kota Kediri.

Dua kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan dibubarkan petugas, Selasa (22/12/2020) malam.

Pembubaran pertama dilakukan pada kegiatan pertandingan bola voli di Kelurahan Pesantren. Kegiatan yang menyebabkan kerumunan penonton yang menyaksikan langsung dibubarkan petugas.

Saat petugas tiba di lokasi, pertandingan sedang berlangsung. Petugas mendatangi panitia pertandingan dan meminta segera menghentikan pertandingan bola voli untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Ditunda, Terdakwa Terkonfirmasi Covid-19

Pembubaran pertandingan bola voli ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesantren Iptu Panggayuh bersama petugas gabungan yang mendatangi lokasi pertandingan. 

Selain membubarkan, petugas juga meminta penonton yang menyaksikan pertandingan bola voli untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Sedangkan pembubaran kedua dilakukan petugas terhadap kegiatan live musik yang berlangsung di Pendopo Tumpuk dl Jl Wahid Hasyim.

Saat petugas tiba di lokasi kegiatan live musik juga masih  berlangsung. Petugas kemudian meminta penanggung jawab kegiatan live musik segera menghentikan kegiatannya.

Sekretaris Kantor Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pembubaran kegiatan live musik dan pertandingan bola voli  diketahui dari pengaduan masyarakat kepada petugas.

Masalahnya kedua kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Pada kesempatan itu, anggota Satgas Covid 19 sekaligus melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri Nomer : 433.2/100/419.032/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada akhir Desember dan Tahun Baru 2021.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 dengan  memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Kegiatan sosialisasi mencegah penyebaran Covid 19 di akhir bulan Desember dan awal Tahun Baru juga dilakukan petugas di sejumlah warung, kafe serta pusat perbelanjaan yang mulai ramai dikunjungi pengunjung.
Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Kota Kediri  beranggotakan personel polisi, TNI, Satpol-PP serta petugas terkait dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.(dim)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved