Sidang Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Ditunda, Terdakwa Terkonfirmasi Covid-19
Djoko harus menjalani isolasi di Lapas Kelas II Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COMTULUNGAGUNG-
Sidang perkara dugaan korupsi di PDAM Tulungagung di PN Tipikor Surabaya ditunda.
Penyebabnya, terdakwa Djoko Hariyanto (49 dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Pihak pengadilan menunda persidangan hingga terdakwa kembali dinyatakan sehat.
“Agenda (sidang) terakhir adalah keterangan saksi dari BPKP. Karena terdakwa sakit, hakim menunda persidangan,” terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Terpilihnya Gus Yaqut Sebagai Menteri Agama, Sekretaris PWNU Jatim: Menjaga Stabilitas Sosial
Karena kondisi terdakwa, persidangan sudah ditunda sebanyak dua kali.
Djoko harus menjalani isolasi di Lapas Kelas II Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Hakim kembali mengagendakan sidang pada 4 Januari 2021 mendatang.
“Kebetulan banyak ruangan yang kosong. Jadi terdakwa bisa menjalani isolasi di Lapas,” sambung Agung.
Secara umum kondisi Djoko dalam keadaan sehat, dan tidak menunjukkan gejala medis.
Ia dirawat oleh tim kesehatan dari Surabaya.
Agung yakin Djoko sudah kembali pulih dan siap melaksanakan sidang pada 4 Januari 2021 mendatang.
Penasehat hukum Djoko, Bambang Suhandoko mengaku belum tahu kabar kliennya.
Bambang mengaku mendapat kabar, bahwa banyak penghuni Lapas yang terkonfirmasi Covid-19.
Namun ia belum memastikan, apakah Djoko salah satu di antaranya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-dugaan-korupsi-pdam-tulungagung-ditunda.jpg)