Cara Mudah
Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak
Anda tak bisa mencairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Jangan khawatir, berikut cara buat pengaduannya.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara mengadukan pencairan BLT Program Indonesia Pintar yang bermasalah.
Pemerintah memberikan BLT Program Indonesia Pintar ( PIP) bagi siswa SD hingga SMA/SMK sederajat.
Besaran BLT Program Indonesia Pintar yang diterima pun berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikannya.
Baca juga: Nasib Kelanjutan Subsidi Gaji di 2021, BLT Karyawan Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Cek Data Terbaru
Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun, lalu siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun, dan SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan BLT Program Indonesia Pintar dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana jika pencairan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP bermasalah?
Masyarakat bisa langsung mengadukannya melalui beberapa kontak aduan yang telah disediakan Kemdikbud.
Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut daftar kontak pengaduan Kemdikbud.
1. Melalu situs http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php atau klik di sini: LINK
2. SMS: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Telp : (021) 5703303, 57903020
5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Dipercepat, Berikut Info Lengkap Kemnaker
Cara Mencairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP
Seperti disebutkan di atas, proses pencairan BLT PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Baca juga: CARA Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Klik pip.kemdikbud.go.id, Lihat Besaran Bantuan Dana PIP
Adapun bank penyalur yang mencairkan BLT Program Indonesia Pintar diantaranya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan BLT Program Indonesia Pintar di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Setelah menerima dana, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.
Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca juga: CARA Mudah Ikut Live Chat Plus Ikatan Cinta, Lihat Jadwal Arya Saloka dan Amanda Manopo, Siap-siap!
Solusi untuk yang belum dapat
Lantas, bagaimana dengan siswa miskin yang belum mendapat BLT dalam Program Indonesia Pintar?
Solusinya adalah siswa tersebut harus membuat KIP terlebih dahulu.
Masih dalam situs yang sama dijelaskan, siswa dapat mendaftar KIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setiap penerima dana bantuan PIP, wajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
Baca juga: CARA Mudah Vote Peserta Indonesian Idol 2021, Kirim Voting di WhatsApp Gratis 3 Kali, RCTI+ Kuota 10
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kewajiban lainnya, penerima harus memanfaatkan dana bantuan itu untuk keperluan yang relevan.
Selain itu, terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tanya Jawab Program Indonesia Pintar
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Berikut tanya jawab seputar PIP dan cara mengecek penerimanya melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
1. Siapa sasaran program PIP?
Sasaran utama dari program ini antara lain:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
2. Berapa besaran bantuan yang diterima?
Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan kepada penerima:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
3. Apa saja kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
Kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
4. Bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima.
Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
5. Bagaimana cara mengecek penerima PIP?
Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.
Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Berikut caranya:
- Akses laman pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn atau di sini: LINK
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik "Cek Data"
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pencairan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP Bermasalah? Berikut Kontak Pengaduan Kemdikbud