Masa Kerja Petugas TPS Selesai, KPU Jatim Meminta Daerah yang Digugat Tetap Waspada
Sekalipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tetap meminta sejumlah daerah mewaspadai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
"Maka perlu dipersiapkan sejak sekarang alat bukti hingga saksinya,” pesan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini.
Untuk diketahui, sejumlah tim pasangan calon (paslon) di Pilkada se-Jawa Timur resmi memasukkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga paslon dari tiga daerah resmi mengajukan permohonan.
Masing-masing untuk Pilkada Kota Surabaya yang dilakukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman. Satu lainnya, dilakukan Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy, untuk Pilkada Kabupaten Banyuwangi.
Satu gugatan lainnya datang dari Lamongan. Pasangan Calon Bupati Lamongan, Suhandoyo-Suhandoyo-Astiti Suwarni turut mengajukan permohonan ke MK. (SURYA/Bobby Koloway)
Editor: Pipin Tri Anjani